Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian
Kominfo
merupakan perangkat Pemerintah Republik Indonesia ini membidangi urusan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
yaitu
informasi dan komunikasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi
dan
Informatika (Menkominfo) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh
Johnny
Gerard
Plate.
Bermula dari Deppen
Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelumnya bernama "Departemen Penerangan"
(1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan
Departemen
Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) (2005-2009).
Setelah proklamasi kemerdekaan dibentuk Lembaga Penerangan yang secara fungsional
menjalankan kebijakan, pola dan pedoman penerangan dengan tujuan (1) membela dan
mempertahankan kemerdekaan, (2) mengajak rakyat agar turut serta mempertahankan dan
mengisi
kemerdekaan serta (3) memperkenalkan Republik Indonesia di dan ke luar negeri.
Selama
periode 1959-1965, sesuai Haluan Pembangunan Nasional sebagai ketetapan MPRS,
Departemen
Penerangan dibentuk untuk menyelenggarakan penerangan melalui media penerangan
antara
lain
radio, film, toestel dan foto, percetakan, kendaraan, mesin stensil, dan mesin
ketik.
Mulai tahun 1966, salah satu tugas pokok organisasi penerangan adalah mengarahkan
pendapat
umum agar terbentuk dukungan, kontrol dan pratisipasi sosial yang positif terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, selain untuk penerangan ke dalam dan luar
negeri.
Pada
masa itu pengorganisasian ke dalam dilakukan agar Departemen Penerangan berfungsi
menjadi
Juru Bicara Pemerintah. Tanggal 15 September 1967 wewenang penerangan luar negeri
(Penlugri)
yang sejak 1959 dipegang Departemen Luar Negeri RI dialihkan kembali pengelolaannya
kepada
Departemen Penerangan.
Tahun 1971, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sarana media massa,
dikembangkan
sistem komunikasi terintegrasi melalui koordinasi, integrasi dan sinergi
antarunsur-unsur
penerangan pemerintah. Dibentuklah lembaga antara lain Badan Koordinasi Kehumasan
Pemerintah
(BAKOHUMAS) dan Badan Koordinasi Penerangan (BAKOPEN).
Di tingkat daerah, dibentuk jawatan penerangan provinsi, kantor penerangan kabupaten
dan
juru penerang di tingkat kecamatan. Di kabupaten dan kota dibentuk Pusat Penerangan
Masyarakat (PUSPENMAS) dengan kegiatan utama penerangan antar pribadi didukung
sarana
penerangan di daerah seperti: radio, televisi, film penerangan, pers penerbitan,
pameran
dan
pertunjukkan rakyat serta diskusi kerja.
Visi :
“Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Transparan Dan Akuntabel
Serta Pelayanan Publik Yang Prima Berbasis Teknologi Informasi Demi Menuju Banyuasin
Cerdas”
Misi :
Meningkatkan pelayanan informasi komunikasi dan data elektronik yang
cepat, akurat dan aktual.
Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Open Government.
Mendorong peran media massa dalam rangka meningkatkan informasi yang
beretika dan bertanggung jawab
Mendorong masyarakat menggunakan teknologi informasi secara sehat dan
bertanggung jawab.
Memajukan Kabupaten Banyuasin sebagai kawasan mandiri dan Berdaya Saing.